PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 12
BAB 4 — MAJELIS DAN KOMISI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DPT membentuk majelis yang terdiri atas: a.Majelis Pendidikan; b.Majelis Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat; dan c. Majelis Pengembangan. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.ketua merangkap anggota; b.sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Jumlah anggota majelis ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. (6) Ketentuan mengenai tata kerja majelis ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
