PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DPT dapat berkoordinasi dengan dewan riset dan/atau unit organisasi di dalam dan di luar Kementerian. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Ketua DPT. (3) Koordinasi dengan unit kerja di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak mengikat. (4) Ketua DPT menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri.
