PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan...
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, KA, JRA, SKKAAD di lingkungan Kementerian harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
