Pasal 73
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran dan layanan akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas Poliban dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapatkan bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pindah ke perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan Poliban; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Poliban; dan i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. setia dan taat pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. tidak terlibat aliran/paham radikalisme dan organisasi yang dilarang pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. turut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Poliban; e. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poliban; f. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan; g. menjaga kewibawaan dan nama baik Poliban; dan h. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan Peraturan Direktur.
