PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 72
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dilakukan pembinaan oleh atasannya langsung secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. (3) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama dalam pengembangan karir berdasarkan prestasi kerja. (4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
