Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/bengkel/studio atau kepala unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/bengkel/studio atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi Poliban. (4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Poliban.
