Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi negeri paling rendah sebagai
sekretaris jurusan dengan masa jabatan paling singkat 2 (dua) tahun untuk wakil direktur; f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio paling singkat 2 (dua) tahun untuk ketua dan sekretaris jurusan. g. bersedia dicalonkan menjadi wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis; h. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang; i. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; j. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; k. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan p. tidak merangkap jabatan di dalam Poliban atau pada perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara/daerah/ swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Poliban.
