PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 32
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan mengenai rapat atau sidang diatur dengan Peraturan Senat.
