Pasal 31
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Senat Poliban terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; b. Direktur; c. wakil direktur; d. ketua jurusan; dan e. kepala pusat. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan. (3) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi dan/atau panitia kerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap jurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
