PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
