PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Jurusan. (4) Penambahan Jurusan pada Polimdo ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
