PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan, rencana program dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan koordinasi dan administrasi kerja sama serta urusan hubungan masyarakat
