PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
