PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 91
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga serta dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. (2) Subbagian Program, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu, serta pengumpulan dan pengolahan data, dan layanan informasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
