PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 89
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
e. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
