PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 56
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Umum dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
(3) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian. (4) Subbagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas.
