PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
