Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, pertamanan serta pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor dan urusan kerumahtanggaan lainnya. (3) Subbagian Hukum dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum, serta urusan organisasi dan tata laksana. (4) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
