PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 90
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dan kerja sama di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan serta dokumentasi dan publikasi hasil penjaminan mutu akademik dan pengembangan pendidikan. (2) Subbagian Program, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b mempunyai tugas
melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi hasil penjaminan mutu akademik dan pengembangan pendidikan serta evaluasi dan pelaporan.
