Pasal 88
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan; b. pengumpulan dan pengolahan data penjaminan mutu akademik dan pengembangan pendidikan; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penjaminan mutu akademik dan pengembangan pendidikan; d. pemberian layanan informasi di bidang penjaminan mutu akademik dan pengembangan pendidikan; dan e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, kerja sama, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan.
