PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 81
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dan kerja sama di
lingkungan lembaga serta dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Program, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian, evaluasi, dan pelaporan.
