PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
