Pasal 69
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan. (2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, hubungan masyarakat, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana. (3) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan pascasarjana.
