PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 62
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
