PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNY untuk dan atas nama Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
