PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, dan anggaran; dan c. pelaksanaan penyusunan laporan pelaksanaan program.
