PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UNY memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Selain organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UNY sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memiliki organ Dewan Pengawas.
