Pasal 122
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Tahun 23 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja UNY disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UNY sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 23 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
