PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 120
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan UNY dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Ketentuan mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
