PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 113
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan organ yang menjalankan fungsi pembinaan teknis terhadap badan layanan umum di UNY. (2) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
