PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 101
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
