PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 74
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
