Pasal 72
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 133/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PNL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 133/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
