PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Direktur dan wakil direktur; b. bagian; c. jurusan; d. pusat; dan e. unit pelaksana teknis.
