PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 69
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil direktur, kepala bagian, ketua jurusan, kepala pusat, dan kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja di lingkungan PNL.
