PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 66
BAB 3 — ESELONISASI
Direktur, wakil direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.
