PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 61
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, UPT Layanan Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
c. pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi; d. pemberian layanan uji kompetensi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
