PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 59
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan uji kompetensi. (2) Kepala UPT Layanan Uji Kompetensi dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaaan, dan Alumni.
