PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 57
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengolahan dan penyajian data dan informasi dunia kerja; c. fasilitasi pengembangan karir mahasiswa; d. pengembangan kegiatan kewirausahaan bagi mahasiswa; e. pelaksanaan pelatihan kewirausahaan bagi mahasiswa; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
