PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 55
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pengembangan Karir Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan karir mahasiswa. (2) Kepala UPT Pengembangan Karir Mahasiswa dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
