PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemeliharaan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan PNL; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan PNL; d. pendataan mesin dan peralatan penunjang akademik yang dimiliki PNL; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
