PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.
