PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 43
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.
