PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
PNL memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Direktur;
c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun.
