PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Kepala UPT Perpustakaan dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
