PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e yang selanjutnya disingkat UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan PNL. (2) UPT dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
