PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar; d. pelaksanaan pengembangan metode pembelajaran; e. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pelaksanaan penjaminan mutu; g. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu; h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
