PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
