PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Direktur melalui ketua jurusan. (3) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
