PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi
dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan dipimpin oleh ketua jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Ketua jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris jurusan. (4) Penambahan jurusan pada PNL ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
